Saturday, February 2, 2013

Denda pada tagihan pertama...hik...

Semalam layanan internet speedy saya diputus (tetapi tidak termasuk layanan Groovia) disebabkan 'belum bayar'. Saat dilakukan pembayaran, dikenakan denda karena terlambat bayar.
Agar tidak terjadi pada pengunjung setia blog ini, berikut ini saya bagikan pengalaman yang saya alami.
Tagihan pertama Speedy jatuh tempo tepat dua bulan (karena ada gratis pada bulan pertama)  setelah tanggal Berita Aktifasi. Saran saya : Catat pada kalender anda.

Tagihan pertama Speedy tidak akan muncul dimanapun, termasuk tidak muncul dalam tagihan bulanan telpon. Sehingga meskipun pembayaran tagihan telpon dilakukan tepat waktu, tetap saja biaya berlangganan tidak terbayar.
Saat menghubungi 147 (oleh p 'Iv') , saya diminta untuk melakukan pembayaran melalui ATM atau Alfamart terdekat. Jangan anda ikuti saran tsb, karena akan sia-sia !
Tagihan pertama Speedy tidak bisa dibayar melalui ATM,Alfamart maupun eBanking.
 
Tagihan pertama Speedy hanya dapat dilakukan di Plasa Telkom !
Dan denda sudah tertera karena jatuh temponya berbeda dengan tagihan telpon .... hik..

Semoga informasi ini dapat membantu.

No comments:

Post a Comment